Selasa, 02 Maret 2010

Tunaikan Amanah

Seorang Muslim Harus Menunaikan Amanat
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Sebagian karyawan dan pekerja tidak menunjukkan etos kerja yang
lazim, kami dapati sebagian mereka selama setahun atau lebih tidak mengajak kepada kebaikan dan tidak
mencegah kemungkaran, bahkan kadang terlambat bekerja dan mengatakan, “Saya diizinkan oleh atasan
sehingga tidak apa-apa terhadapnya”. Apakah orang yang seperti itu berdosa selama ia tetap seperti itu ? Kami mohon fatwanya, semoga Allah memberi anda kebaikan.
Jawaban.
Pertama : Disyariatkan atas setiap Muslim dan Muslimah menyampaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala
ketika mendengar kebaikan, sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Allah mengelokkan wajah seseorang yang mendengar ucapanku lalu menghayatinya dan
menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana yang didengarnya” [Hadits Riwayat At-Turmudzi, bab
Al-Ilm (2657), Ibnu Majah dalam Al-Muqadimmah (232)]
Dan sabda beliau.
“Artinya : Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat” [Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Anbiya (3461)]
Adalah beliau, apabila memberi wejangan dan peringatan, beliau mengatakan.
“Artinya : Hendaklah yang menyaksikan (ini) menyampaikan kepada yang tidak hadir, sebab, betapa banyak
orang yang disampaikan berita kepadanya lebih mengerti daripada yang mendengar (langsung)” [Hadits
Riwayat Bukhari, kitab Al-Hajj (1741). Muslim kitab Al-Qisamah (1679)]
Saya nasehatkan kepada anda semua untuk menyampaikan kebaikan yang anda dengar berdasarkan ilmu dan
validitas berita. Maka setiap orang yang mendengar ilmu dan menghafalnya, hendaklah menyampaikannya
kepada keluarganya, saudara-saudara dan teman-temannya selama itu mengandung kebaikan yang dibarengi
dengan menjaga orisinalitas dan tidak membacakan sesuatu yang tidak dikuasainya. Sehingga dengan
demikian termasuk golongan yang saling menasehati dengan kebenaran dan mengajak kepada kebaikan.
Adapun karyawan yang tidak melaksanakan tugas dan tidak loyal, tentunya anda telah mendengar bahwa di
antara karakter keimanan adalah menunaikan amanat dan menjaganya, sebagaimana firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala.
“Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”
[An-Nisa : 85]
Penunaian amanat termasuk karakter yang paling agung, sementara khianat termasuk karakter kemunafikan,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menandai orang-orang yang beriman.
“Artinya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” [Al-Muminun :
8]
Dalam ayat yang lain.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan
juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”
[Al-Anfal : 27]
Maka kewajiban seorang karyawan adalah melaksanakan amanat dengan jujur dab ikhlas serta penuh
perhatian dan senantiasa selalu memelihara waktu sehingga terlepas dari beban tanggung jawab, pekerjaannya
menjadi baik dan diridhai Allah serta loyal terhadap negaranya dalam hal ini atau terhadap perusahaan atau
lembaga lainnya tempat ia bekerja. Itulah yang wajib atas setiap karyawan, yaitu bertakwa kepada Allah dan
menunaikan amanat dengan seksama dan penuh loyalitas dengan mengharap pahala Allah dan terhadap
siksaNya serta mengamalkan firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”
[An-Nisa : 85]
Diantara keriteria kemunafikan ialah berkhianat terhadap amanat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam.
“Artinya : Tanda orang munafik ada tiga ; Apabila berbicara ia dusta ; Apabila berjanji ingkar ; Dan apabila
dipercaya ia berkhianat” [Muttafaq ‘Alaihi. Al-Bukhari, kitab Al-Aiman (33), Muslim, kitab Al-Iman (59)]
Hendaknya seorang Muslim tidak menyerupai orang-orang munafik, tapi ia harus menjauhi sifat-sifat mereka,
senantiasa menjaga amanat dan melaksanakan tugasnya dengan tekun serta memelihara waktu kerja walaupun
atasannya kurang perhatian atau tidak memerintahkannya seperti itu. Hendaknya ia tidak meninggalkan
pekerjaan dan menyepelekannya, bahkan seharusnya ia bekerja keras sehingga lebih baik dari atasannya dalam
melaksanakan tugas dan dalam loyalitas terhadap amanat sehingga ia menjadi teladan yang baik bagi lainnya.
[Fatawa Lil Muwazhzhafin Wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 7-9]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 556-558, Darul Haq]